UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 26
Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah:
barangsiapa melanggar Pasal 6 ayat (3);
barangsiapa melakukan tindakan setelah ada:
- putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat seperti dimaksud
pada Pasal 8 ayat (3);
putusan Panitia Pusat seperti dimaksud pada Pasal 13;
putusan juru/dewan pemisah seperti dimaksud pada Pasal 19;
putusan Menteri Perburuhan tersebut pada Pasal 17.
- barang siapa tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang
bersifat mengikat dan tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan
lagi seperti termaksud pada Pasal 10 ayat (1);
- barangsiapa tidak tunduk pada putusan Panitia Pusat yang dapat
mulai dilaksanakan termaksud pada Pasal 13;
- barangsiapa tidak tunduk pada putusan Menteri Perburuhan tersebut
pada Pasal 17;
- barangsiapa menolak perantaraan atau penyelesaian seperti
dimaksud pada Pasal 1 8 ayat (12) atau melanggar Pasal 1 8 ayat
(5);
- barangsiapa tidak tunduk pada putusan juru/dewan pemisah yang
telah mempunyai kekuatan hukum termaksud pada Pasal 19 ayat
(4);
- barangsiapa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barangsiapa tidak memenuhi kewajiban menurut Pasal 25 ayat (1)
dan (2).
