UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut :
