UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 I. UMUM Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap PDB. Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen) terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen) terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan realisasi anggaran belanja Untuk… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula, yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen) terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5% (dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB. Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan berubah menjadi Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara diperkirakan berubah menjadi Rp 345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Defisit tersebut dibiayai dari pembiayaan nonperbankan dalam negeri sebesar Rp 23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp 197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp 197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Sesuai… Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan Undang-undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
