Pasal 99
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran dan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tertentu diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dimaksud dalam Undang-undang ini.
(2) Pcnyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran.
PRESIDEN
