UU
PELAYARAN
Pasal 98
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk memperluas penampungan tenaga kerja, Pemerintah
mendorong tumbuhnya pasar kerja di bidang pelayaran.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
PENYIDIKAN
