UU
PELAYARAN
Pasal 97
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing wajib
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
