UU
PELAYARAN
Pasal 96
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk mewujudkan tenaga kerja profesional di bidang pelayaran
diselenggarakan pendidikan dan pelatihan oleh lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan ilmu dan teknologi serta persyaratan internasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
