UU
PELAYARAN
Pasal 95
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran
dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang profesional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan
PRESIDEN
pasar kerja dan perluasan kesempatan berusaha.
