UU
PELAYARAN
Pasal 94
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan
pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau
pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
