UU
PELAYARAN
Pasal 93
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
(1) Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oich
pejabat pemerintah yang bcrwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan.
(2) Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat
PRESIDEN
diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencarian dan Pertolongan
