UU
PELAYARAN
Pasal 92
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
Nakhoda atau pemimpin kapal yang bcrada di perairan Indonesia wajib melaporkan kepada pejabat peinerinlah yang berwenang, setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya alau kapal lain yang dikelahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang berkaitan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap kesclamatan berlayar.
