UU
PELAYARAN
Pasal 91
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
(1) Nakhoda kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah
yang berwenang terdekat setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar di dalam atau di dekat perairan di bawah yuridiksi Indonesia atau di laut lepas yang diketahuinya.
(2) Pemimpin kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah
yang berwenang atau kepala pelabuhan atau pejabat yang ditunjuk terdekat, terhadap setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya keselamatan berlayar, di dalam atau dekat perairan di bawah yurisdiksi Indonesia.
