UU
PELAYARAN
Pasal 90
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar wajib
memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang terlibat dalam tubrukan
dengan kapal lain wajib memberikan pertolongan kepada
PRESIDEN
penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut.
