UU
PELAYARAN
Pasal 89
BAB 10 — KECELAKAAN KAPAL
(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui di kapalnya
terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat yang berwenang terdekat atau pihak lain.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya
bagi keselamatan berlayar wijib mengambil tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal itu kepada pihak lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
