Pasal 100
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan
apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana:
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tcnggelam atau terdampar;
penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapat bcrlayar dan bcrakibat matinya seseorang.
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan tidak
berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana :
penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;
penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
PRESIDEN
- penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau kurungan paling lama 1(satu) tahun jika hal itu mengakibatkan matinya seseorang.
(3) Barangsiapa karena tindakannya mengakibatkan rusak atau tidak
berfungsinya telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di bidang telekomunikasi.
