UU
PELAYARAN
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran selama berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
