UU
PELAYARAN
Pasal 102
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang memasuki perairan wajib
pandu, tetapi tidak menggunakan tenaga pandu, tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melaksanakan pemanduan tidak memenuhi
persyaratan atau kewcnangan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
PRESIDEN
