UU
PELAYARAN
Pasal 103
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan kerangka kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
