Pasal 104
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapalnya
dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah).
(2) Pemilik kapal yang tidak melakukan kewajiban mengasuransikan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menycbabkan kapal lain mengalami kecclakaan atau menimbulkan kematian sescorang dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
