UU
PELAYARAN
Pasal 105
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa membangun pelabuhan umum, tanpa izin
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 10 paling lama 2 (dua) tahun atau dcnda setinggi-tingginya Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengoperasikan pelabuhan umum tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan
PRESIDEN
pidana pcnjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
