UU
PELAYARAN
Pasal 106
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
