UU
PELAYARAN
Pasal 107
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda se-tinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
