UU
PELAYARAN
Pasal 108
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa yang tidak melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang tentang perubahan yang dilakukan terhadap sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
