UU
PELAYARAN
Pasal 109
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya melam- paui daerah pelayaran yang ditentukan sesuai dengan kelaiklautan kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
PRESIDEN
