UU
PELAYARAN
Pasal 110
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi
peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa memiliki
Surat Izin Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
