UU
PELAYARAN
Pasal 111
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
