UU
PELAYARAN
Pasal 112
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
