UU
PELAYARAN
Pasal 113
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menerima pengalihan hak milik atas kapal dan tidak melakukan balik nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dalam
PRESIDEN
batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya balik nama yang ditentukan.
