UU
PELAYARAN
Pasal 114
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengibaran bendera kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
