Pasal 115
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak berada di atas kapal
atau meninggalkan kapalnya tanpa alasan yang sangat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya
sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laiklaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(3) Pemilik atau operator kapal yang menghalang-halangi
keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).
