UU
PELAYARAN
Pasal 116
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal dengan ukuran yang tidak
PRESIDEN
menyelenggarakan buku harian atau tidak melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau tidak memper-lihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas permintaan dan untuk memperolch salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
