UU
PELAYARAN
Pasal 117
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan awak kapal di
kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 91) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mempekerjakan anak buah
kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
