UU
PELAYARAN
Pasal 118
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Anak buah kapal yang tidak menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal atau meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama a (satu) tahun 4 (empat) bulan.
