UU
PELAYARAN
Pasal 119
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain
PRESIDEN
dari kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (scratus dua puluh juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
