UU
PELAYARAN
Pasal 120
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
