UU
PELAYARAN
Pasal 121
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
