UU
PELAYARAN
Pasal 9
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita
marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
