Pasal 8
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu
navigasi pelayaran dan telckomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk kepentingan tertentu, badan hukum Indonesia dapat
melakukan pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dengan izin dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran dan
telekomunikasi pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.
(4) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu
navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut.
(5) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dikenakan biaya
PRESIDEN
penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
