Pasal 10
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap
kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, kecuali :
apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa;
apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut berfungsi seperti semula.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
