UU
PELAYARAN
Pasal 11
BAB 5 — KENAVIGASIAN
Dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia.
Bagian Ketiga Alur dan Perlintasan
