UU
PELAYARAN
Pasal 12
BAB 5 — KENAVIGASIAN
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia, Pemerintah :
menetapkan alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya;
menetapkan sistem rute;
menetapkan tata cara berlalu lintas;
melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.
