UU
PELAYARAN
Pasal 13
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan :
setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
PRESIDEN
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
