Pasal 86
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat
yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa :
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang
PRESIDEN
diangkut;
- kerugian pihak ketiga.
(2) Jika perusahaan angkutan dapat mcmbuktikan bahwa kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbabaya
