UU
PELAYARAN
Pasal 85
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang
dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Karcis penumpang dan dokumen muatan merupakan tanda bukti
terjadinya perjanjian angkutan.
Bagian Kesepuluh Tanggung Jawab Pengangkut
