UU
PELAYARAN
Pasal 84
(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan perintis berupa
angkutan di perairan yang menghubungkan daerah-daerah tcrpencil dan belum berkembang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Wajib Angkut
