UU
PELAYARAN
Pasal 83
(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan
berupa perlakuan khusus dalam angkutan di perairan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Angkutan Perintis
