UU
PELAYARAN
Pasal 87
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib
memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah.
PRESIDEN
Bagian Pertama Kecelakaan Kapal
