UU
PELAYARAN
Pasal 80
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau disusun secara
terpadu intra-dan antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan
menggunakan trayek tetap dan teratur yang dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
PRESIDEN
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
