UU
PELAYARAN
Pasal 79
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dan angkutan
penyeberangan, di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(2) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dan angkutan
penyeberangan, antara negara Republik Indonesia dengan negara asing, dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah negara Republik Indonesia dengan Pcmerintah negara asing yang bersangkutan.
