UU
PELAYARAN
Pasal 78
(1) Pembinaan pelayaran rakyat dilaksanakan dengan tujuan agar
kehidupan usaha dan peranan pentingnya tetap terpelihara sebagai bagian dari tatanan angkutan di perairan.
(2) Pengembangan pelayaran rakyat dilaksanakan untuk
PRESIDEN
meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha dan lapangan kerja;
terwujudnya pengembangan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha pelayaran.
(3) Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Angkutan Sungai dan Danau, Angkutan Penyeberangan
